Belanja Negara: Belanja ke Daerah
– Belanja Negara dapat dibedakan menjadi dua golongan besar, yaitu Belanja Pemerintah Pusat dan Belanja ke Daerah. Kali ini aku akan sedikit menjelaskan mengenai Belanja ke Daerah. Belanja ke Daerah ialah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
Dana Perimbangan. Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada kawasan untuk mendanai kebutuhan kawasan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
a. Dana Bagi Hasil (DBH). Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada kawasan berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan kawasan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
b. Dana Alokasi Umum (DAU). Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar kawasan untuk mendanai kebutuhan kawasan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
c. Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada kawasan tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus yang merupakan urusan kawasan dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah.
Baca juga artikel terkait mengenai Belanja Negara: Belanja Pemerintah Pusat. Terimakasih.