Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-jenis Usaha Waralaba


– Setelah mempelajari ihwal Pengertian Waralaba (Franchise), pada artikel ini akan dipelajari mengenai jenis-jenis usaha waralaba. Kebanyakan dari kita pasti hanya tahu waralaba tidak mempunyai jenis lain, tetapi menurut Longenecker, dkk., (2005) membagi waralaba kedalam tujuh jenis. Berikut yakni jenis-jenis waralaba dan penjelasannya.

  1.  Waralaba nama dagang dan produk (product and trade name franchise). Bantuan-bantuan hak menggunakan/menjual nama dagang dan produk yang telah dikenal luas.
  2.  Waralaba unit tunggal (single unit franchise). Waralaba jenis ini merupakan waralaba paling sederhana dan paling banyak digunakan alasannya kemudahannya. Pewaralaba menunjukkan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. Terwaralaba hanya diperkenankan untuk menjalankan usahanya di sebuah gerai yang telah disepakati.
  3.  Waralaba format bisnis (business format franchise). Menyediakan seluruh system pemasaran dan petunjuk yang terus-menerus dari pewaralaba.
  4.  Waralaba dukung mendukung (piggyback franchising). Operasi suatu waralaba ritel dalam akomodasi fisik/ bangunan toko terwaralaba.
  5.  Waralaba pemegang lisensi pemilik (master licensee). Perusahaan independen atau individu yang bertindak sebagai biro penjualan produk dengan tanggungjawab untuk menemukan terwaralaba gres dengan batasan suatu territorial khusus. Format master franchise memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjalankan usahanya di sebuah territorial ataupun sebuah system, dan bukan hanya membuka usaha, pemegang hak dapat menjual lisensi kepada sub-waralaba dengan ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak.
  6.  Waralaba kepemilikan multiunit/kelipatan (multiple-unit ownership). Mengangkat peserta hak (terwaralaba) tunggal untuk memiliki lebih dari satu gerai waralaba atau dapat membuka beberapa gerai dari perusahaan yang sama.
  7.  Waralaba pengembang wilayah (area developers). Perorangan atau perusahaan yang memperoleh hak untuk membuka beberapa gerai waralaba dalam wilayah yang telah ditentukan. Pada waralaba jenis ini, terwaralaba memperoleh hak untuk menjalankan usahanya dalam sebuah territorial tertentu, misalkan pada sebuah propinsi atau kota, dengan jumlah cabang yang lebih dari satu gerai.

Demikianlah penjelasan mengenai Jenis-jenis Usaha Waralaba. Semoga dapat menambah pengetahuan Anda. Terimakasih.